Pasal 56
(1) Perubahan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) huruf j mengubah bagian tertentu dari
Naskah Dinas yang dinyatakan dengan lembar perubahan.
(2) Pembatalan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) huruf j merupakan pernyataan bahwa
seluruh Naskah Dinas tidak berlaku lagi melalui suatu pernyataan pembatalan dalam Naskah Dinas yang baru.
(3) Pejabat yang berhak menentukan perubahan dan
pembatalan yaitu pejabat yang menandatangani Naskah Dinas tersebut atau oleh pejabat yang lebih tinggi kedudukannya.
(4) Ralat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (1) huruf j merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
(5) Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang bersifat
kekeliruan kecil, seperti salah ketik, dilakukan oleh pejabat yang menandatangani Naskah Dinas atau pejabat yang berada 1 (satu) tingkat di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas.
