PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 41
(1) Nomor halaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1) huruf f pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a menggunakan angka arab.
(2) Nomor halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicantumkan secara simetris di bagian atas kertas dan diapit tanda hubung (-).
(3) Dalam hal halaman pertama Naskah Dinas menggunakan
kop Naskah Dinas, tidak perlu mencantumkan nomor halaman.
