PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 40
(1) Penentuan batas atau ruang tepi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e pada kertas bertujuan untuk keserasian dan kerapian dalam penyusunan Naskah Dinas.
(2) Penentuan batas atau ruang tepi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- ruang tepi atas:
- apabila menggunakan kop Naskah Dinas, 2 (dua) spasi di bawah kop; dan
- apabila tanpa kop Naskah Dinas, paling sedikit 2 (dua) cm dari tepi atas kertas;
- ruang tepi bawah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) cm dari tepi bawah kertas;
- ruang tepi kiri paling sedikit 3 (tiga) cm dari tepi kiri kertas; dan
- ruang tepi kanan paling sedikit 2 (dua) cm dari tepi kanan kertas.
