PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 39
(1) Kata penyambung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1) huruf d merupakan kata yang digunakan sebagai tanda bahwa teks masih berlanjut pada halaman berikutnya.
(2) Kata penyambung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditulis pada:
- akhir setiap halaman;
- baris terakhir teks di sudut kanan bawah halaman;
- kata yang diambil persis sama dari kata pertama halaman berikutnya; dan
- jika halaman berikutnya berbentuk gambar atau tabel, tidak diberikan kata penyambung.
(3) Pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik
tidak mencantumkan kata penyambung.
