PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 38
Jenis dan ukuran huruf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a menggunakan huruf Arial berukuran 11 (sebelas) atau 12 (dua belas).
