PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 37
Dalam penentuan jarak spasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) huruf d pada Naskah Dinas dengan media
rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a harus memperhatikan aspek keserasian dan estetika dengan ketentuan sebagai berikut:
- jarak antara judul dan isi yaitu dua spasi;
- jika judul lebih dari satu baris, jarak antara baris pertama dan kedua yaitu satu spasi; dan
- masing-masing baris diberi jarak satu sampai dengan satu setengah spasi.
