PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 36
(1) Jenis tinta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
huruf c yang digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) huruf a merupakan tinta pigmen.
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan penggunaan tinta di luar
jenis tinta yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jenis tinta tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
