PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi
unit organisasi, unit kerja, unit pelaksana teknis, dan satuan kerja di Kementerian dalam penyelenggaraan Tata Naskah Dinas.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menciptakan
penyelenggaraan Tata Naskah Dinas yang tertib dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di Kementerian.
