Pasal 5
(1) Pelaksana Tata Naskah Dinas terdiri atas:
- unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan tata naskah dinas dan kearsipan Kementerian;
- bagian yang menangani urusan tata usaha dan umum di sekretariat unit organisasi; dan
- bagian atau subbagian yang menangani urusan tata usaha dan umum pada lingkup unit kerja/unit pelaksana teknis.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pembinaan arsip dinamis pada lingkup Kementerian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam mengoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Tata Naskah Dinas dan TNDE serta Arsip yang tercipta pada lingkup unit organisasi.
(4) Bagian atau subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam
mengoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Tata Naskah Dinas dan TNDE serta Arsip yang tercipta pada lingkup unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja.
