PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 24
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
huruf g merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan atau kejadian tertentu.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat atau staf yang diberi tugas.
