PERMENPUPR
TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 20
(1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf c merupakan Naskah Dinas yang berisi tentang
pernyataan bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan saksi.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disertai lampiran.
