PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerint-ah ini yang dimaksud dengan:
Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesrin, budi daya, panen, pengolahan. dan pemasaran terkait tarrarnan perkebunan.
Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasitkan barang dhn/atau jasa Perkebunan.
Tanaman PerkeLrunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunDn yang jenis dan tujuan pengelolaannira ditetapkan untuk Usaha Perkebunan.
I{ak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU aclalah hak untuk mengusabakan tanah yang dikuasai langsung gleh negara r,rntuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
Sumber Daya Genetik yang srlanjutny:;, disingkat SDG adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewarr,'atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat ketur.rnan, baik yang mempunyai nilai ni'ata,naLrpun potensial
Benih adalah tanainarr atau bagian darinya yang digunakan trntuk memperbanyak clan/atau mengernbangbiakkah t.rnaman.
Varietas
SK No 094803 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- varietas Tanaman Perkebunan yang selanjutnya disebut Varietas Perkebirnan adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga. brji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
- Varietas Lokal adalah varietas lrang telah ada dan dibudidayakan secara turun-temurun oleh petani serta menjaCr milik masyaraka.t. pemulia-an 9. Pemuliaan Tanamarr yang sielanjutnya disebut adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankln kemr.rrnian, jenis, dan/ateru varietas tanaman yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tahdman baru yang lebih baik.
- Introduksi adalah pemasukan benih atau materi induk dari luar negeri untuk pertarria kali clan bclum pernah ada dr wilayah Negara Kesatuan Republ;k Indonesia. pRG 1 1. Prodtrll Rekayasa Genetik yang.selanjutir',.a disingkat adalatr . organisme hidup, bagian-baeiannya dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susrrnan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi moder.n.
- Benih Penjenis yang setdnjutnya disingkat BS hdarah benih generasi awal /ar1g berasal dari benih inti hasil perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal henih penjenis.
- Benih r)asarj yang selarrjutnl,a clisingkat BD adalah ketururian pLrtama dari BS yan6 n:dmenuhi standar mutu atau nersyaiatan teknis minimal kelas hbrrih dasa"r.
- Benit'i Pckok yang selanjutrr3)a disingkat Bp adalah keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi stanclar mutu atau persvdratan teknis minimal kelas benih pokok.
- Benih Sebar ],ang selarjutnya disingkaf BR adalah ketunrnan dari BP, BD, arau BS yang memenutri stanflar mutu atau persvaratan teknis minimal kelas benih sebar.
- Bcnih Sumber adailrh tanaman atau bagiannya yang digurra-kan r-'ntuk perbanyakan benih bermutu.
- F'roduksi Binih adalah serangkaian kcgiatan untuk menghasilkan benih bermutu.
- Peredaran
SK No 094804 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pereciaran Benih adalah kegiatern atau serangkaian kegiatan dalanr rangka penyaluran b,:nih kipada masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri, baik untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagil.ngkan.
- sertifikasi Benih adalah. proses pemberian sertilikat terhadap kelompok benih melalui sera,gkaian pemeriksaan danf atau pengujian serta memenuhi siandar muttr atau persyaratan tekni.s rninimal.
- Label adalah keterangan tertulis atau tercetak tentang mr-ltu bcnrtr yang ditempelkan atau clipasrrng secara jelai pada selunlah benih atau setiap kenrasan. 2l- Pelaku Usaha Perkebunan adarah pekebi.rn dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola. usalra Perkebunan.
- Pekebun adalah orang. perseorangan warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha perkebutran, dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
- Perusahaan Perkebunan adalah bada:i usaha yang berbadan frukum, didirrkan menunit.hrikum Indonesia dan ber*edudukan di wilayah Indon:qia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.
- Setiap orang adalah orang.perseorangan at-au ko.rporasi, baik I'ang berbadan hukum maupLrn yang tidak beibaclan hukum.
- Perlindungan varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT adalah perlindungan khusus yang diblrikan negara, yang dalam hai ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor pvr, terhadap va.riet.rs tanarnan yang dihasrlkan oleh pe:nulia tanaman
- Hak Pcrlindungan varietas Tarrarnan.selanjutnya clisebut Hak PVT adalah hak khusus yang cliberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegarig Hak pvr unturk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliahnn-ya atau memberi perset,-quan keD.rda orang at"u badan hukum lain untuk menggurrakan,ya selama waktu tertentu..
2.1. Kantor
SK No 094805 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kantor Perliniiungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Kantor PVT aCalah unsur pendr_rkung pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bicl.ang pertanian yang memplrnyai tugas melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman serta uelayanan perizinan dan rekomendasi teknis pertanian.
Pemeriksaan Substantif adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa PVT yang meliputi sifat kebaruan, kcunikan, keseragaman, dan kestabilan varietas tanaman yang dimohonkan Hak PVT sesuai dengan pedoman pengujian . yang ditetzrpkan oleh Kantor PVT.
Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sa)ruran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, clan tanaman air ]/ang berfungsi sebagai sa5ruran, bahan obat nabati, dan/ atau bahan estetika.
Pelaku Usaha Hortikultura adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau burkarr badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di witayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tanaman Hortikultura adalah tanarran yang menghasilkan buah, sa)ruran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur-, lumut, dan tananran air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati dan/atau bahan estetika.
Varietas Hortiktrltura adalah bagian dari suatu jenis Tanarnan Hortikultura yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhSn, daun, bunga, buah,. biji, dan sifat-sifat lain. -rrang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.
Varietas Unggul Hortikultura yang selanjut4ya disebut Varietas Unggul ,adalah varietas yang dinyatakan oleh pemllik atau kuasanya yang mempunyai kelebihan dalam potensi hasil dan/atau sifat-sifat lainnya.
Benih. .
SK No 094806 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Benih Bermutu dari Varietas Unggul Hortikultura yang selanjutnya disebut Benih Bermutu adalah benih yang varietasnya sudah terdaftar untuk peredaran dan diperbanyak melalui sistem Sertifikasi Benih, mempunyai mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik serta status kesehatan yang sesuai dengan standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
Pohon Induk Tunggal yang selanjutnya disingkat PIT adalah satu pohon tanaman yang varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut.
Rumpun Induk Populasi yang selanjutnya disingkat RIP adalah satu populasi rllmpun tanaman terpilih yang varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut.
Duplikat PIT adalah pohon induk yang memiliki kesamaan fenotip dan genotip dengan PIT.
Perbanyakan Generatif adalah perbanyakan tanaman melalui perkawinan sel-sel reproduksi. ,
Perbanyakan Vegetatif adalah perbanyakan tanaman tanpa melalui perkawinan.
Pelaku Usaha Produksi Benih Hortikultura yang selanjutnya disebut Produsen Benih adalah perseorangan, 'usaha badan atau badan hukum yang melaksanakan usaha di bidang Produksi Benih Hortikultura.
Pelaku Usaha Peredaran Benih yang selanjutnya disebut Pengedar Benih adalah perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang tidak melakukan Produksi Benih tetapi melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan benih kepada masyarakat dan/atau untuk pengeluaran benih.
Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerinta-h atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.
Tanaman Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat TPT adalah tanaman penghasil hijauan pakan ternak yang dibudiclayakan, baik rumput, legume maupun tanaman pangan yang dipergunakan sebagai pakan ternal<.
Hijauan
SK No 094807 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA.
Hijauan Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat HpT adalah pakan yang berasal dari bagian vegetatif tanaman yang dapat dimakan oleh ternak.
Hormon adalah zat kimia yang dihasilkan oleh organ tubuh tertentu dari kelenjar endokrin (alami) atau dihasilkan secara sintetik yang berguna merangsang fungsi organ tertentu seperti mengendalikan proses pertumbuhan, reproduksi, metabolisme, dan kekebalan. 46 Antibiotik adalah zat yangdihasilkan oleh mikroorganisme secara alami, semi sintetik maupun sintetik yang dalam jumlah kecil dapat menghambat atau membunuh bakteri.
Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak. 48 Imbuhan Pakan adalah bahan baku pakan yang tidak mengandung zat gizi atau nutrisi (nutrien), yang tujuan pemakaiannya terutama untuk tujuan tertentu... 49 Terapi adalah pengobatan yang dimaksudkan untuk menghentikan kondisi medis dari perkembangan lebih lanjut dari suatu penyakit dengan mengikuti diagnosis suatu penyakit. 50 obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi jenis sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, -d.r, sediaan Obat Hewan alami. 51 Bahan Baku Obat Hewan adalah bahan yang digunakan untuk pembuatan Obat Hewan. 52 Produk Jadi adalah suatu produk obat Hewan yang telah melalui seluruh tahap proses pembuatan. 53 Penyediaan obat Hewan adalah serangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan obat Hewan melalui produksi dalarn negeri dan/atau pemasukan obat Hewan dari luar negeri.
Cara
SK No 094808 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
cara Pembuatan obat Hewan yang Baik yang selanjutnya disingkat cPoHB adalah cara pembuatan obat H.*"r, yang setiap tahapannya dilakukan dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan untuk memastikan agar keamanan, khasiat, dan mutu Obat Hewan yang diproduksi konsisten dan sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya.
Produksi obat Flewan adalah proses kegiatan pen5;olahan, pencampuran dan/atau pengubahan bentuk balran awal menjadi Bahan Baku obat Hewan, bahan seterrgah jadi dan/atau menjadi Produk Jadi.
Pernasukan obat Hewan adalah serarlgkaian kegiatan untuk memasukkan obat Hewan dari ruar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peredaran obat Hewan adalah proses kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan, pengangkutan dan/atau penyerahan Obat Hewan.
Pengeluaran obat Hewan adalah serangkaiarr kegiatan untuk mengeluarkan obat Hewan dari ',r'ilayah' Nlgara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri.
Perizinan Berusaha pemasukan obat Hewan adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Obat Hewan memenuhi persyaratan pemasukan Obat Hewan.
Perizinan Berusaha pengeluaran obat Hewan adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa obat Hewan memenuhi persyaratan pengeluaran Cbat Hewan.
Pelaku Usaha Peternakan adarah orang perseorangan atau korporasi baik yang berhadan hukum tidak -aupun berbadan hukum, yang nrelakukan kegiatan usaher di bidang peternakan.
Pelaku Usaha obat Hervan adalah orang perseorangan atau korpora-si baik yang berbadan hukum maupun tidak lrerbadan hukum, yang melakukan l<egiatan usaha di bidang Obat Hewan.
Produksi obat Hewan dengan Lisensi adalah pembuatan obat Hewan yang tahapan proses produksinya dilat ukan secara sebagian dan/atau keseluruhan oleh produsen dalam negeri atas de.sar lisensi dari produsen obat Flewan luar negeri.
Pembuatan . .
SK No 094809 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Penrbuatan Obat Hewan berdasarkan Kontrak yang selanjutnya disebut Kontrak Kerja Sama (Toll Manufacturing) adalah pembuatan Obat Hewan oleh penerima kontrak berdasarkan perjanjian antara penerima kontrak dengan pemberi kontrak sesuai <Iengan jangka waktu yang ditetapkan.
- Nomor Pendaftaran obat Hewan adalah keterangan yang memuat mengenai huruf dan angka yang menerangkan identitas Obat Hewan, yang berfungsi sebagai tanda keabsahan Obat Hewan yang dapat diedarkan.
- Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 67 - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
Pasal 2
(1) Penggunaan lahan untuk Usaha perkebunan ditetapkan
batasan luas maksimum dan minimum.
(2) Ratasan ]uas rnaksimum dan minimurr, sebagaimana
dirnaksud pada ayat (1) diterapkan terhadap komoditas Perkebunan strategis tertentu.
(3) Penel.apan batasan luas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus rnempertimbangkan:
- jenis tanaman; darr/atau
- ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat.
Pasal 3. .
SK No 094810 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) yang wajib dipenuhi oleh Pemsahaan
Perkebunan meliputi:
- kelapa sawit maksimum 100.000 (seratus ribu) hektare;
- kelapa maksimum 35.000 (tiga puluh lima ribu) hektare;
- karet maksimum 23.000 (dua puluh tiga ribu) hektare;
- kakao maksimum 13.OO0 (tiga belas ribu) hektare;
- kopi maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare;
- tebu maksirnum 125.000 (seratus dua puluh lima ribu) hektare;
- teh maksimum 14.000 (empat belas ribu) hektare; dan
- tembakau maksimum 5.000 (lima ribu) hektare. (21 Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (i) berlaku untuk satu Perusahaan Perkebunan secara nasional.
Pasal 4
(1) Batasan luas minirnum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) ditentukan untuk Perusahaan Perkebunan
yang melakukan kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan yang menurut' sifat dan karakteristiknya terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil Perkebunan. (21 Batasan luas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan meliPrrti:
- kelapa sawit minimum 6.000 (enam ribu) hektare;
- tebu minimum 2.0OO (dua ribu) hektare; dan
- teh minimurn 600 (enam ratus) hektare.
(3) Penetapan batasan luas minimum sebagaimana Cimaksud
pada ayat (2) didasarkan pada skala ekonomis Usaha Perkebunan.
(4) Batasan luas minimurn sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dipenuhi dari lahan milik Perusahaan Perkebunan.
Pasal 5
(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak dapat memenuhi
batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dapat melakukan kemitraan.
(2) Dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perusahaan Perkebunan harus memiliki lahan minimum 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas lahan yang diusahakan sendiri.
Pasal 6
Batasan luas maksimum dan minimum selain untuk komoditas strategis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan peru ndang-undangan.
Pasal 7
Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan kemitraan dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha Perkebunan yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (21.
Pasal 8
(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Per.sal 3 ayat (1) atau
Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- denda; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
Pasal 9
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf a disampaikan nraksimal 3 (tiga) kali kepada Perusahaan Perkebunan dengan j.angka waktu peringatan masing-rnasing 4 (empat) bulan berturut-turut.
Pasal 10. . .
SK No 094812 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2_
Pasal 10
(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi batasan
luas maksimum atau batasan luas minimum setelah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai denda.
(2) I)enda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
- kelebihan luas maksimum dihitung menggunakan rumus: kelebihan luas lahan yang diusahakan (per hektare) x harga nilai jtral objek pajak dikali 2 (dua); atau
- kekurangan luas minimum dihitung menggunakan rumus: kekurangan luas lahan yang dipindahkan (per hektare) x harga nilai jual objek pajak dikati 2 (dua).
(3) Denda sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) diterbitkan
dalam bentuk surat tagihan.
(4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan oleh penerbit pbrizinan Berusaha sesuai dengan kewenangannya.
(5) De.da. yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan peratu ran perundang-undangan.
Pasal 1 1
Apabila dalam jangka .u"i.t, paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) diterima, Perusahaan perkebunan:
- telah membayar denda dan tidak memenuhi batasan luas maksimirm atau luas minimum; atau
- tidak membayar denda dan tidak memenuhi batasan,luas maksimum atau luas minimum, dikenai sanksi pencabutan perizinan Berusaha perkebunan. Paragtaf 2 Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat
Pasal 10O
(1) Sertifikat Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
ayat (21paling sedikit memuat:
- nomor sertifikat Hak PVT;
- jenis tanaman;
- nama varietas tanaman;
- nama dan alamat perrregang Hak PVT;
- nama pemulia tanaman;
- tanggal pemberian FIak PVT; dan
- jangka waktu dan tanggal berakhirnya Hak PVT. (21 Sertifikat Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oieh kepala Kantor PVT.
Pasal 12
(1) Pertrsahaan Perkebunan yang rneirdapatkan perizinan
Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari:
- area
SK No 094813 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13_
- area penggunaan lain yang berada di luar HGU; dan/atau
- area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilrtasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut.
(2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak lahan untuk USaha Perkebunan diberikan HGU.
Pasal 13
Pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimakSud dalam Pasal 12 tidak mengurangi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud
dalarn Pasal 12 diberikan kepada masyarakat sekitar yang tergabung dalam kelembagaan pekebun berbasis komoditas Perkebunan.
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berupa:
- kelompok tani;
- gabungan kelompok tani;
- lemhaga ekonomi petani; dan/atau
- koperasi.
Pasal 15
Masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) wajib:
- mengusahakan dan memanfaatkan lahan yangdifasilitasi;
- menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak; darr
- melakukan kegiatan budi daya sesuai dengan praktik budi daya yang baik.
Pasal 16
Fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) dapat dilakukan rnelalui:
- pola kredit;
- pola bagi hasil;
- bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak; dan/atau
- bentuk kemitraan lainnya.
Pasal 17
Pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dimuat dalam perjanjian kerja sama.
Pasal 18
(1) Pola kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 16
huruf a terdiri atas:
- pola kredit program; dan
- pola kredit komersial. (21 Pola kredit program dan pola kredit komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
' Pasal 19
( 1) Pola bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf b, dilaksanakan melalui skema pinjarnan sebagian atau seluruh biaya pembangunan f,rsik kebun.
(2) Pola bagi hasil sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
berakhir setelah penerima fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melunasi seluruh pinjaman yang diberikan oleh Perusahaan Perkebunan.
Pasal 20
(1) Bentuk pendanaan lainrrya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 hurufc dapat berupa hibah.
(21 Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , tidak diperhitungkan sebagai:
- biaya pelaksanaan kemitraan; dan
- pelaksanaan tangguhg jawab sosial dan lingkungan Perusahaan Perkebunan.
(3) Hibah...
SK No 094815 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
(1) Bentuk kemitraan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf cl dilakukan pada kegiatan usaha produktif
Perkebunan.
(2) Kegiatan usaha produktif Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- subsistem hulu;
- subsistem kegiatan budi daya;
- subsistem hilir;
- subsistempenunjang;
- fasilitasi kegiatan peremajaan Tanaman perkebunan masyarakat sekitar; dan/atau
- bentuk kegiatan lainnya.
(3) Kegiatan usaha produktif perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat 12) diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 2oo/o (dua puluh persen) dari total areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan perkebunan. (41 Nilai optimum produksi kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil produksi neto rata-rata kebun dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 22
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dilakukan melalui tahapan:
- persiapan;
- pelaksanaan; dan
- pembiayaan.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun sebagairnana climakstrd dalam pasal 16; dan
- tahapan fasilitasr pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud daiam pasal 22, diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 24
Perusahaan Perkebunan waj ib menyampaikar. laporan fasilitasi perrrbangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada penerbit Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 25
(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan
mengenai:
- kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 2O%o (dua puluh persen) sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 12; danlatau j
- pelaporan fasilitasi pembarrgrnan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal24, dikenai sanksi administratif. (2\ Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- denda;
- penghentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
Pasal 26
(1) Perusahaan Perkebunan yang- melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a atau huruf b dikenai denda dengan menggunakan rumus: , LA x BPK. (21 Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerangkan:
- LA = luas lahan yang diusahakan setara dengan 2Oo/o (dua puluh persen) kapasitas unit pengolahan hasil Perkebunan; dan
- BPK = biaya pembang.rnan kebtrn per hektare, berupa pembukaan lahan dan penanaman.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
dalam bentuk surat tagihan. (41 Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh penerhit Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangannya.
(5) Denda...
SK No 094817 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
(5) Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) dalam jangka waktu:
- selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diberikan surat tagihan wajib memenuhi kewajiban memfasihtasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 2O%o (dua puluh persen); atau
- selama 1 (satu) bulan terhitung sejak diberikan surat tagihan wajib menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Pasal 28
Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tetap tidak:
- memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 2O%o (dua puluh persen); atAu
- menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, dikenai sanksi penghentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan selama 6 (enam) bulan.
Pasal 29
Apabila Perusahaan Perkebunan tetap tidak memgnuhi kewajiban dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha
Perkebunan.
Paragraf 3 Jenis Pengolahan Hasii Perkebunan Tertentu dan Jangka Waktu Tertentu
Pasal 30
(1) Setiap unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu yang
berbahan baku impor wajib membangun kebun paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu beroperasi.
(2) Unit
SK No 094818 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA.
(2) Unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pengolahan gula tebu berbahan baku irnpor berupa gula kristal mentah yang berasal dari tebu.
(3) Unit pengolahan gula tebu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 wajib membangun kebun tebu yang terintegrasi dengan unit pengolahan. (41 Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berada:
- pada satu hamparan antara unit pengolahan gula tebu dengan kebun tebu; atau
- dalam hamparan terpisah antara unit pengolahan gula tebu dengan kebun tebu.
Pasal 31
pasal (1) Pengirrtegrasian sebagaimana dimaksud dalam 30 ayat (3) dan ayat (4) didasarkan pada sifat dan karakteristik komoditas tebu.
(2) Sifat dan karakteristik kornoditas tebu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin waktu antara panen hingga pengolahdn tidak melampaui 48 (ernpat puluh delapan)jam.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk
memenuhi standar mutu tebu.
Pasal 32
(1) Kewajiban membangun kebun. tebu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 untuk memenuhi paling rendah 2Ooh (dua puluh persen) bahan baku sesuai dengan kebutuhan kapasitas giling unit pengolahan. (21 Dalam hal pemenuhan paling rendalr- 2Ooh (dua puluh persen) bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan tidak dapat dipenuhi secara mandiri, Perkebunan dapat memenuhi kekurangannya melalui kemitraan.
(3) Pembangunan kebr-rn tebu sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dan ayat (21dapat dilakukan cli atas tanah:
- HGU Perusahaan Perkeburran;
- hak pakai; dan/atau
- hak milik Pekebun.
Pasal33...
SK No 094819 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 33
Perusahaan Perkebunan wajib menyampaikan laporan pembangunan kebun tebu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 paling sedikit I (satu) tahun sekali kepada penerbit
Perizinan Berusaha sesuai clengan kewenangannya.
Pasal 34
(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dikenai sanksi administratif. {21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:
- peringatantertulis;
- pengenaan denda;
- penghentian sementara kegiatan; dan/atau
- penca6utan izin Usaha Perkebunan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh:
- Menteri;
- gubernur; atau
- bupati/wali kota, . sesuai dengan kewenangannya.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a disampaikan maksimal 3 (tiga) kali kepada Perusahaan Perkehunan dengan jangka waktu peringatan masing-masing 4 (empat) bulan berturut-turut.
Pasal 35
(1) Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (4) tetap tidak memenuhi kewajiban, dikenai denda menggunakan rLlmus: LA x BpK.
(2) Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerangkan:
- LA = luas lahan yang.diusahakan setara dengan 2Oo/o (dua puluh persen) kebutuhan kapasitas giling unit p'engolahan; dan
- BPK = biaya pembangunan kebun per hektare, berupa pembukaan lahan dan penanaman.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
dalam bentuk surat tagihan.
(4) Surat
SK No 094820 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan oleh penerbit Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangannya.
(5) Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Apabila Perusahaan Perkebunarr sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
- membayar denda, diberikan jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun untuk membangun kebun gula yang terintegrasi; atau
- tidak membayar denda, dilakukan penghentian sementara kegiatan selanta 6 (enam) bulan.
(7) Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) tetap tidak dapat memenuhi kewajiban membangun kebun gula yang terintegrasi, dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
Bagian Kedua Perbenihan
Paragraf 1 Pencarian, Pengumpulan, Pemanfaatan, dan Pelestarian Sumber Daya Genetik Tanaman Perkebunan
Pasal 36
(1) varietas Perkebunan hasil Pemuliaan atau Introduksi
sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Menteri.
(2) Varietas Perkebunan yang telah dilepas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diproduksi dan diedarkan.
Pasal 37
(1) Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) berasal dari pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan. (21 Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman pcrkebunan sebagaimana dimaksuC pacla aye.,_t (1) dilakukan oleh Menteri dan menteri/kepalrr lembaga pemerintah nonkernenterian sesuai dengan kewenangannya.
(3) Kegiatan...
SK No 094821 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Kegiatan pencarian dan pengurnpulan SDG Tanaman
Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum berdasarkan persetujuan Menteri. (41 Kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan yang dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan dan disampaikan hasilnya kepada Menteri.
Pasal 38
(1) Dalam hal kegiatan pencarian dan pengumpulan 'SDG
Tanaman Perkebunan dilakukan di dalam kawasan hutan, selain memiliki persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) wajib mendapat persetujuan memasuki kawasan hutan dari menteri yang menyelenggarakan- urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (21 Persetujuan Merrtefi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan yallg merupakan tumbuhan yang dilindungi, diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Pasal 39
(1) Orang perseorangan atarr badan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) menyampaikan permohonan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan kepada Menteri. (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit rnemuat:
- 'tujuan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan;
- lokasi pencarian dan pellgumpulan SDG Tanaman Perkebunan;
- waktu pelaksanaan;
- materi yang akan dicari dan dikumpulkan;
- bank SDG untuk tempat pengumpulan; transfer f. perjanjian pengalihan material {ma{eial agreement) jika materi akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- pelaksana.
(3) Materi. . .
SK No 094822 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Materi yang akan dicari dan dikumpulkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf d dapat lebih dari 1 (satu) jenis SDG Tanaman Perkebunan dengan ketentuan SDG Tanaman Perkebunan yang dicari dan dikumpulkan merupakan 1 (satu) spesies.
Pasal 40
Kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar habitat Tanaman Perkebunan.
Pasal 4 1
(1) Kegiatan pengumpulan SDG Tanarnan Perkebunan
dilakukan di bank SDG Tanaman Perkebunan.
(2) Bank SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berbentuk kebun koleksi atau gudang berpendi ngin (cold storagel .
Pasal 42
(1) Hasil kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman
Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) wajib dilaporkan kepada Menteri. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit rnemuat informasi mengenai:
- jenis tanaman;
- bentuk bahan tanaman;
- deskripsi tanaman;
- aksesi;
- jumlah; dan
- lokasi asal dan waktu.
Pasal 43
(1) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan dilakukan secara
berkelanjutan. (21 Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
- Pemuliaan;
- penelitian ddn pengembangan; dan/atau
- pemeliharaan bank SDG Tanaman Perkebunan.
(3) sDG...
SK No 094823 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
pada (3) SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud ayat (1) berasal dari:
- pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan; wilayah b. pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
- pemasukan SDG Tanaman Perkebunan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri atau melalui kerja sama.
(5) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana
ilimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pernerintah nonkementerian, gubernur, bupati/wali kota, danf atau Setiap Orang.
Pasal 44
(1) Menteri, menteri/kepaia lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pelestarian SDG Tanaman Perkebunan. (21 Pelestarian SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- penetapan lokasi yang menjadi sutnber keragaman genetik Tanaman Perkebunan asli Indonesia sebagai bank SDG Tanaman Perkebunan yang bersifat in siht;
- pengumpulan hasil pencarian SDG Tanaman Perkebunan di kebun koleksi khusus yang bersifat ex siht;
- pemeliharaan terhadap aksesi yang terdapat dalam bank SDG Tanaman Perkebunan;
- perlindungan terhadap perubahan peruntukan areal bank SDG Tanaman Perkebunan; dan
- inventarisasi SDG Tanaman ,Perkebunan hasil pencarian dan pengrtmpttlan.
(3) Pelestarian SDG Tanaman Perkebrrnan sebagaimana
dirnaksud pada ayat (21 huruf b dapat melibatkan masyarakat.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut noengenai tata cara pemberian persetujuan, teknis pelaksanaan kegiatan pencarian dan p.engumpulan SDG Tanaman Perkebunan, pelaksanaan pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan, pelestarian SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 45 diatur dengan'Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Introduksi
Pasal 47
Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan dalam bentuk Benih Tanaman Perkebunan atau matgri induk untuk Pemuliaan Tanaman Perkebunan.
Pasal 48
(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, atau Pelaku Usaha Perkebunan. (21 Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh persetujuan Menteri.
(3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pemohon mengajukan permohonan Introduksi Varietas Perkebunan kepada Menteri dengan dilengkapi proposal.
(4) Proposal
SK No 094825 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
sedikit memuat:
- tujuan Introduksi;
- deskripsi materi Introduksi; dan
- jumlah materi yang dibutuhkan.
Pasal 49
Pemegang persetujuan Introduksi yang telah melaksanakan Introduksi wajib:
- menyampaikan laporan tertulis; dan
- menyerahkan sebagian Benih Tanaman Perkebunan atau . materi induk yang diintroduksi, kepada Menteri.
Paragraf 3 Pelepasan Varietas Perkebunan
Pasal 50
(1) Calon Varietas Perkebunan yang akan dilepas
sebagaimarra dimaksud dalanr Pasal 36 ayat (1) dapat berasal dari Pemuliaan di dalam negeri atau Introduksi.
(2) Calon Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- tanaman n<,,n-PRG; dan
- tanaman PRG. (21 (3) Tanaman non-PRG -sel-ragaimana dimaksud pada ayat huruf a dapat berupa:
- galur murni;
- multilini;
- populasi bersari bebas;
- kompositi
- sintetik;
- klon;
- semiklon;
- biklon;
- multiklon;
- mutan; atau
- hibrida. (41 Tanaman PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b dapat berupa;
- multilini;
- populasi bersari bebas;
- komposit. . .
SK No 094826 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- komposit;
- sintetik;
- klon;
- semiklon;
- biklon;
- multiklon;
- mutan; atau
- hibrida.
(5) Selain calon Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l., pelepasan dapat dilakukan terhadap Varietas Lokal yang mempunyai keunggulan.
Pasal 51
(1) Pelepasan Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk Keputusan Menteri
Pasal 52
Ketentuan mengenai pelaksanaan pelepasan sebagaimana dimaksud' dalam Pasal 50 dan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Produksi, Sertifikasi, Pelabelan, dan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan
Pasal 53
(1) Benih Tanaman Perkebunan dapat berasal dari Benih
unggul dan/atau Benih unggul lokal. (21 Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan produksi, sertifikasi, pelabelan, dan peredaran.
Pasal 54
Benih unggul dan Benih unggul lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) berasal dari sumber Renih yang sudah ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 55. . .
SK No 094827 A
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 55
(1) Untuk menjamin ketersediaan Benih Tanaman
Perkebunan berkelanjutan dilakukan produksi melalui Perbanyakan Generatif dan Perbanyakan Vegetatif. (21 Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi: a BS; b BD; c BP; dan d BR.
Pasal 56
(1) Perbanyakan Generatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (11 dilakukan untuk varietas bersari bebas,
hibrida, dan galur murni. (21 Perbanyakan Generatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- p.roses Produksi Benih varietas bersari bebas dimulai dari pemilihan pohon induk dan/atau pembangunan kebun sumber Benih;
- proses Produksi Benih varietas hibrida dimulai dari penetapan tetua betina dan tetua jantan, dilanjutkan Produksi Benih hibrida dengan menyilangkan tetua betina terpilih dengan tetua jantan terpilih; atau
- proses Produksi Benih galur murni .dirnulai dari penanamair BS, dilanjutkan dengan BD, BP, dan/arau BR.
Pasal 57
(1) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 avat (1) dilakukan dengan metode konvensional
dan/ atau kultur jaringan. (21 Metode konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi okulasi, cangkok, sambung, anakan, dan setek.
(3) Metode kultur jaringan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi otganogenesis dan embriogenesis somatik.
(4) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk Benih Tanaman Perkebunan terdiri atas BS, BD, BP, dan/atau BR.
Pasal 58
Benih Te-naman Perkebunan berasal dari pohon induk terpilih, kebun induk, atau kebun entres.
Pasal 59
( 1) Produksi Benih Tanaman Perkebunan dilakukan oleh perorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah. (21 Perorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- memiliki dan/atau mengr-rasai Benih Sumber;
- memiliki unit Produksi Benih Tanaman Perkebunan . yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang rnemadai sesuai dengan jenis tanaman; dan
- memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang perbenihan.
(3) Dalam hal perorangan, badan hukum, atau instansi
pemerintah yang tidak memiliki dan/atau meriguasai Benih Sumber 'sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat membesarkan BD, BP, dan BR yang berasal dari produsen Benih yang memiliki Benih Sumber.
Pasal 60
(1) Perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud
dalarn Pasal 59 ayat (1) wajib memiliki Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan.
(2) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat {1) merupakan'instansi pemerintah yang
memiliki tugas dan fungsi untuk memproduksi Benih Tanaman Perkebunarr.
(3) Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diterbitkan oleh gubernur.
(4) Gubernur dalam menerbitkan Perizinan Berusaha
Produksi Benih Tanaman Perkebunan dapat melimpahkan
' kewenangannya kepada pejabat yang ditunjuk.
(5) Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan
yang diterbitkan gubernur ctitembuskan kepada Menteri.
Pasal 61
Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
Produsen Benih Tanarnan Perkebunan yang telah memiliki Perrzinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dapat mengedarkan Benih Tanaman Perkebunan, setelah dilakukan sertifikasi dan diberi Label.
Pasal 63
Sertifikasi dan pelabelan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 64
(1) Ketentuan mengenai:
- persetujuan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimaira dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (3); dan
- pelepa.san Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), dikecualikan terhadap petani kecil. (21 Pengecualian sebagaimar.a dimaksud pada ayat (1) diberlakukarr dengan ketentuan:
- petani kecil melaporkan kepada perangkat daerah provinsi yanB menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Perkebunan selanjutnya disampaikan kepada Menteri; dan
- Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan petani kecil hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.
(3) Perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2\ huruf a melakukan pembinaan terhadap kegiatan Pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil.
Paragraf 5 .
SK No 094830 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA.
Paragraf 5 Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan
Pasal 65
(1) Benih unggul dapat diedarkan ke seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Benih unggul lokal dapat diedarkan dalam 1 (satu) wilayah
provinsi.
(3) Dalam kondisi ..tertentu, Benih unggul lokal dapat
diedarkan antarwilayah provinsi.
(4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
yaitu:
- telah terpenuhinya kebutuhan Benih unggul lokal di wilayah provinsi asal; dan
- tidak tercukupi dan tidak terdapat Benih Tanaman Perkebunan pada lokasi pengembangan di suatu provinsi yang dinyatakan oleh perangkat daerah . provinsi yang merlyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Perkebunan.
Pasal 66
(1) Pengawasan peredaran dilakukan terhaclap setiap Benih
'fanaman Perkebunan yang diedarkan di dalam kabupaten/kota, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi. (21 Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebtrnan dilakukan oleh pengawas Benih tanaman.
(3) Pelaksanaan pengawasan Peredaran Benih Tanaman
(21 Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dengan batasan waktu berdasarkan masa berlaku Label untuk rnasing-masing komoditas/jenis Benih Tanaman Perkebunan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui pengecekan .dokumen, pengecekan mutu Benih, dan/atau pelabelan ulang.
(5) Pelabelan ulang sebagaimana dirrraksud pada ayat (41
hanya diperuntukkan bagi Benih ortodoks.
(6) Pengawasan
SK No 094831 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.
Bagian Ketiga Pembinaan Teknis dan Penilaian Usaha Perkebunan
Pasal 67
(1) Pembinaan teknis untuk Perusahaan Perkebunan milik
negara, swasta, dan/atau Pekebun dilakukan oleh Pemerintah Pusat secara berkala dan berkelanjutan.
(1) i2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
mencakup:
- perencanaan;
- pelaksanaan Usaha Perkebunan;
- pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan;
- penelitian dan pengembangan;
- pengembangan sumber daya manusia;
- pembiayaan Usaha Perkebunan; dan
- pemberian rekomendasi penanaman modal.
Pasal 68
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
ayat (21 huruf a meliputi pengembangan komoditas, wilayah, dan sumber daya manusia. (21 Pelaksanaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b meliputi perbenihan, budi daya, perlindungan Perkebunan, pascapanen, dan kemitraan usaha.
(3) Pengolahan dan pemasaian hasil Perkebunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c meliputi standardisasi, mutu, diversifikasi produk, informasi pasar, promosi, penumbuhan ptrsat pemasaran, dan peningkatan daya saing/citra produk.
(4) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (2) hururf d meliputi perbenihan, budi daya, perlindungan Perkebunan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil serta kelembagaan usaha.
(5) Pengembangan...
SK No 094832 A
PRES IDEN
REPLIBLIK INDONESIA
(5) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf e meliputi penumbuhan dan oenguatan kelembagaan Pekebun, pemberdayaan, pendidikan, pelatihan, peningkatan kemampuan, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.
(6) Pembiayaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (2) huruf f meliputi fasilitasi melalui skema pembiayaan bersubsidi, hibah, kredit komersial, dan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Pemberian rekornendasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf g dilakukan untuk meningkatkan investasi di bidang Perkebunan.
Pasal 69
(1) Pengawasan Usaha Perkebunan dilakukan melalui ' penilaian Usaha Perkebunan.
(21 Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- bupati/wali kota untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan dalam wilayah kabupaten/kota;
- gubernur untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan lintas wilayah kabupate n I kota.; atau
- Menteri untr.rk Perizinan Berusaha yang diterbitkan lintas wilayah provinsi.
(3) Bupati/wali kota, gubernur, ataLl Menteri dalam
melaksanakan penilaian Usaha Perkebrrnan menunjuk aparatur sipil negara yang telah mendapatkan pelatihan penilaian Usaha Perkebunan.
(4) Pelatihan penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
(5) Dalam hal bupat^/wali kota tidak melaksanakan penilaian
Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, penilaian Usaha Perkebunan dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(6) Dalam hal gubernur tidak melaksanakan penilaian Usaha
Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\huruf b, penilaiari Usaha Perkebunan dilakukan oleh Menteri.
(7) Penilaian. . .
SK No 094833 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(71 Penilaian Usaha Perkebunan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.
Pasal 70
(1) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) dilakukan kepada Perusahaan Perkebunan pada tahap pembangunan kebun dan tahap operasional Usaha Perkebunan. (.2) Penilaian Usaha Perkebunan untuk:
- tahap pembangunan kebun dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali; dan
- tahap operasional dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
Pasal 71
(1) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 dilakukan dengan pendekatan sistem dan usaha agrobisnis.
(2) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memadukan keterkaitan berbagai subsistem dimulai dari penyediaan prasarana dan sarana produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran hasil serta jasa penunjang lainnya.
Pasal 73
(1) Varietas tanaman dianggap baru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (1), apabila pada saat penerimaan permohonan Hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tanaman:
- belum pernah diperdagangka.n;
- sudah diperdagangkan di Indonesia tidak lebih dari 1 (satu) tahun untuk tanarnan semusim atau tanaman
' tahunan; atau
- sudah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari 4 (empat) tahun untuk tanaman semusim dan 6 (enam) tahun untuk tanaman tahunan.
(2) Varietas tanaman dianggap unik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal varietas dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan Hak PVT.
(3) Varietas tanaman dianggap seragarn sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dalarn hal sifat utama atau penting pada varietas terbukti seragam, meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda. (41 Varietas tanaman dianggap stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal sifat tidak mengalami perubahan setelah ditanam. berulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
(5) Varietas tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal T2
ayat (1) diberi nama sebagai idendtas dari varietas tanaman yang diberikan PVT.
Pasal 74
Varietas tanarnan yang penggunaannya bertentangan dengan
- ketentuan peraturan perunclang-undangan;
- ketertiban umum;
- kesusilaan;
- norma agama;
- kesehatan; dan/atau
- kelcstarian lingkungan hidup, tidak dapat diberi PVT. Pasal75...
SK No 094835 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 75
Permohonan Hak PVT hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) varietas tanaman.
Paragraf 2 Persyaratan Permohonan
Pasal 76
(1) Permohonan Hak PVT dapat dilakukan oleh:
- pemulia;
- orarrg atau badan usaha yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas tanaman dari pemulia;
- ahli u,aris; atau
- konsultan PVT. (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang pemohonnya tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Indonesia, harus melalui konsultan PVT di Indonesia selaku kuasa.
(3) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d harus terdaftar di Kantor PVT. (41 Konsulta.n PVT berkeu,ajiban. menjaga kerahasiaan varietas tanaman dan seluruh dckumen permohonan Hak PVT, sampai dengan tanggal diurnumkannya permohonan Hak PVT yang bersangkutan.
Pasal 77
Pegawai Kantor PVT selama masih dinas aktif hingga selama 1 (satu) tahun sesudah pensiun atau berhenti karena sebab apapun dari Kantor PVT atau orang yang karena penugasannya bekerja untuk dan atas nama Kantor PVT, dilarang mengajukan permohonan Hak P\rT, kecuali dalam hal kepemilikan Hak PVT diperoleh karena warisan. . Bagian Kedua Tata Cara Permohonan
Pasal 78
Pemohon menyampaikan permohonan sebagainrana dimaksud dalam Pasal 75 dengan melengkapi dokumen:
- formulir. . .
SK No 094836 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- formulir permohonan yang memuat:
- tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
- nama dan alamat lengkap pemolron;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk; dan
- nama varietas;
- bukti setor pembayaran permohonan;
- deskripsi varietas baru;
- foto yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya;
- surat kuasa kepada konsultan yang sudah ditandatangani oleh pemohon dan konsultan di atas kertas bermaterai, dalam hal permohonan Hak PVT diajukan melalui konsultan PVT;
- sertifikat keamanan hayati PRG dari instansi yang berwenang, dalam hal merupakan varietas hasil rekayasa genetik;
- surat perjanjian dengan pemilik varietas asal, dalam hal nrerupakan varieras turunan esensial; dan
- salinan sah surat dan dokumen permohonan Hak PVT yang pertama kali dan disahkan'oleh yang berwenang di negara asal, dalam hal merupakan permohonan Hak PVT dengan menggunakan hak prioritas.
Pasal 79
(1) Dalam hal permohonan untuk memperoleh Hak PVT
menggui-rakan hak prioritas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 huruf h, harus memenuhi persyaratan:
- diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerimaan pengajuan permohonan Hak PVT yang pertama kali di negara lain;
- dilengkapi salinan surat permohonan Hak PVT yang pertama kah dan disahkan oleh yang berwenang di suatu negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan;
- dilengkapi salinan sah dokumen permohonan Hak PVT yang pertama di negara lain; dan
- dilengkapi salinan sah penclakan tlak PVT, dalam hal Hak PVT dimaksud pernah ditolak. (21 Dalanr hal surat permohonan Hak PVT sebagairnana dimaksud pada ayat (1) hunrf b tidak diterbitkan, dapat menggunakan surat keterangan dari pejabat yang berwenang di suatu negara
Pasal 80 .
SK No 094837 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 80
(1) Kepala Kantor PVT setelah menerima permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 danlatau Pasal 79 melakukan pemeriksaan administrasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (21 Apabila pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan:
- telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar, kepala Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon dan mengumumkan permohonan;
- terdapat ketidaklengkapan dalam persyaratan, kepala Kantor PVT meminta kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan paling lama 3 (tiga) bulan; . atau
- tidak memenuhi sifat kebaruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), kepala Kantor,PVT menolak permohonan Hak PVT dengan disertai alasan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b, dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya atas perrnintaan pemohon.
(4) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus mendapat persetujuan kepala Kantor PVT.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud padi
ayat (2) huruf b dan ayat (3) pemohon:
- tetap tidak melengkapi kekurangan dalam persyaratan, permohonan'dianggap ditarik kembali; atau
- telah melengkapi persyaratan, kepala Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon dan mengumumkan f ermohonan.
Pasal 81
Dalam hal satu varietas tanaman dengan sifat yang sama diajukan oleh lebih dari satu pemohon, hanya permohonan yang telah diajukan secara lengkap terlebih dahulu yang diterima.
Pasal 82 . .
SK No 094838 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 82
(1) Apabila permohonan Hak PVT diajukan dengan hak
prioritas, yang dianggap sebagai tanggal penerinraan yaitu tanggal penerimaan permohonan Hak PVT yang pertama kali diajukan di luar negeri. (21 Tanggal penerimaan permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk menentukan sifat kebaruan varietas yang dimohonkan.
Pasal 83
(1) Permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 dapat diubah oleh pemohon sebelum dan selama
masa pemeriksaan administratif (21 Perubahan seba.gaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan permohonan semula.
Pasal 84
(1) Pemberitahuan kepala Kantor PVT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a dan ayat (5) huruf b merupakan bukti perlindungan sementara.
(2) Selama jangka rvaktu perlindungan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mendapat perlindungan atas penggunaan varietas.
Bagian Ketiga Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 85
(1) Permohonan Hak PVT yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 danlatau Pasal 79 'diumumkan oleh Kantor PVT selama 6 (enam) bulan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam membantu memeriksa pelanggaran atau keberatan dari masyarakat atas permohonan Hak PVT.
(3) Pengrmuman
SK No 094839 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pengumuman seLagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling larnbat:
- 6 (enam) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan Hak PVT; atau
- 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan Hak PVT dengan hak prioritas.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan menggunakan:
- la.man PVT;
- fasilitas pengumuman yang mudah dan jelas diketahui oleh masyarakat yang disediakan oleh Kantor PVT;
, dan/atau ,
- menempatkan - dalam berita resmi PVT oleh Kantor PVT.
(5) Tanggal mulai diumumkannya permohonan Hak PVT
dicatat oleh Kantor PVT dalam daftar umum PVT dan dimuat dalam berita resmi PVT.
Pasal 86
Pengumriman permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan paling
sedikit:
- nama dan alamat lengkap pemohon atau pemegang kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
- nama dan alamat lengkap pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk;
- tanggal pengajuan permohonan Hak PVT atau tanggal, nomor, dan nama negara tempat permohonan Hak PVT yang pertama kali diajukan dalam hal permohonan Hak PVT dengan menggunakan hak prioritas;
- nama varietas;
- deskripsi varietas;
- deskripsi varietas PRG; dan
- gambar dan/atau foto bagian tanaman yang menunjukkan karakter urrik varietas.
Pasal 87
(1) Setiap Orang atau badan hukum selama jangka waktu
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas permohonan Hak PVT kepada Kantor PVT dengan , mencantumkan alasan keberatan.
(2) Keberatan. . .
SK No 094840 A
PRES lDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kantor PVT disampaikan kepada pemohon Hak PVT.
(3) Keberatan yang disampaikan setelah lewat jangka waktu
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), tidak dapat diterima.
Pasal 88
(1) Pemohon Hak PVT berhak mengajukan sanggahan
terhadap keberatan sebagaiurana dimaksud dalam
Pasal 87.
(2) Kantor PVT menggunakan keberatan dan sanggahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam memutuskan permohonan Hak PVT.
Pasal 89
(1) Tanggal berakhirnya masa pengumuman dicatat dalam
daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi PVT dengan mencantumkan ada atau tidak ada keberatan.
(2) Kepala i{antor PVT memberitahukan tanggal berakhirnya
masa pengumuman permohonan Hak PVT kepada pemohon.
Bagian Keempat' Pemeriksaan Substantif Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Pasal 90
(1) Pemeriksaan Substantif dilakukhn oieh pemeriksa PVT
yang ditugaskan oleh kepala Kantor PVT. (21 Perneriksaan Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan sifat kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan variet-as yang dimohonkan Hak PVT. {3) Pemeriksaan Substarrtif terhadap sifat kebaruan dilakukarr pada saat .pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan Hak PVT. ^substarrtif (4) Pemeriksaan terhadap sifat keunikan, kesegagaman, dan kestabilan varietas dilakukan setelah masa pengllmurnan berakhir.
Pasal 91
SK No 094841 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4t-
Pasal 9 1
(1) Permohonan Pemeriksaan Substantif atas permohonan
Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diajukan kepada kepala Kantor PVT dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa pengumuman.
(2) Apabila permohonan Pemeriksaan Substantif tidak
diajukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Hak PVT dianggap ditarik kembali.
Pasal 92
Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 ayat (4) dapat dilakukan dengan cara:
- pengamatan karakteristik varietas tanaman di lapangan; atau
- pemeriksaan dokumen hasil Pemeriksaan Substantif yang dilakukan oleh institusi lain di luar negeri.
Pasal 93
(1) Pemeriksaan Substantif dengan cara pengamatan
karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf a dilakukan untuk varietas tanaman yang dapat tumbuh secara normal di Indonesia. ('2)' Pemeriksaan Substantif dengan cara pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b dilakukan untuk varietas tanaman yang tidak dapat tumbuh secara normal di Indonesia.-
Pasal 94
(1) Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 ayat (1) dilakukan di fasilitas uji Pemeriksaan
Substantif milik Kantor PVT.
(2) Dalam hal Pemeriksaan Substantif secara teknis fia"t
dapat dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penreiiksaan dapat dilakukan di luar fasilitas uji Substantif milik Kantor PVT atas persetujuan kepala Kantor PVT.
Pasal 95. . .
SK No 094842 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 95
(1) Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92 dilakukan berdasarkan panduan umum dan 'ditetapkan panduan pelaksanaan uji yang kepala
Kantor PVT. (21 Kantor PVT dalam melakukan Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta penjelasan dan dokumen terkait.
Pasal 96
(1) Kantor PVT menentukan lokasi, waktu, dan pelaksanaan
Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94.
(21 Kantor PVT dalam melaksanakan pemeriksaan dapat meminta bantuan ahli dan/atau fasilitas yang diperlukan termasuk inforniasi dari institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(3) Untuk pengamatan sifat tertentu, antara lain ketahanan
hama dan/atau penyakit, kandungan senyawa kimia, dan pengujian laboratorium dapat dilakukan pengujian tambahan di tempat yang berbeda.
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh kepala Kantor PVT dan diberitahukan kepada pemohon.
Pasal 97
(1) Dalam hal terjadi bencana alam, serangan hama/
penyakit, atau perubahan iklim yang mengakibatkan rusaknya tanaman sehingga Pemeriksaan Substantif tidak dapat dilakukan, penanaman dan Pemerrksaan Substantif harus dilakukan ulang dengan biaya yang menjadi beban pemohon.
(2) Dalam hal pemohon tidak bersedia mengeluarkan biaya
sebagairnana dimaksud pada ayat (1), permohonan dianggap ditarik kembali.
Bagian
SK No 094843 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
B"si;,13Kr,,,,,. Pemberian atau Penolakan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Paragraf 1 Umum
Pasa! 98
(1) Kepala Kantor PVT memutuskan untuk memberi atau
menolak permohonan Hak PVT dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal permohonan Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 1 ayat (1). (21 Dalam hal Pemeriksaan Substantif diperlukan perpanjangan waktu lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan, kepala Kantor PVT memutuskan memberi atau menolak permohonan Hak PVT 1 (satu) bulan setelah Pemeriksaan Substantif diselesaikan.
(3) Kepala Kantor PVI dalam memberikan keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat merninta saran pertimbangan komisi PVT.
(4) Komisi PVT melakukan sidang untuk memberikan saran
dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Paragraf 2 Pemberian
Pasal 99
(1) Dalam hal permohonan Hak PVI diberikan sebagaimana
pVT dimaksud dalarn Pasal 98, kepala Kantor memberitahukan secara resmi persetujuan pemberian Hak PYT kepada pemohon Hak PVT.
(2) Pemberian Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk sertifikat Hak PVT.
(3) Hak PVT yang telah diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dicatat dalam daftar umum pVT dan diumumkan dalam berita resmi PVT.
Pasal 100. . .
SK No 094844 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 101
(1) Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 berlaku
untuk jangka waktu selama:
- 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim; atau
- 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan. (21 Jangka waktu *Iak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitarr sertifikat Hak PVT.
Paragraf 3 Penolakan
Pasal 102
(1) Dalam hal permohonan Hak PVT ditolak sebagaimana
pVT dimaksud dalam Pasal 98, kepala Kantor memberitahukan secara resmi penolakan permohonan Hak PVT disertai alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan kepada pemohon Hak PVT. (21 Penolakan permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada 'd.:,at (1) dicatat dalam daftar r-lmum PVT dan diumumkan dalam berita resnri PVT.
Pasal 103
(1) Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang
sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian.
(2) Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau proyek
strategis nasional, lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengalihfungsian lahan budi daya pertanian untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
- dilakukan kajian strategis;
- disusun rencana alih fungsi lahan;
- dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan/atau ,
- disediakan lahan pengganti terhadap lahan budi daya pertanian. (41 Alih fungsi lahan budi daya pertanian untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan pada lahan pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap wajib menjaga fungsi jaringan pengairan lengkap.
Pasal 104
Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (1) merupakan lahan baku tanaman pangan.
Pasal 105
(i) Alih fungsi lahan budi daya pertanian dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) dilakukan terbatas pada kepentingan umLlm yang meliputi:
- jalan utnum;
- waduk;
- benctungan;
- irigasi; ' e. saluran air minum atau air bersih; f.drainase...
SK No 094846 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- drainase dan sanitasi;
- bangunan pengairan;
- pelabuhan;
- bandar udara;
- stasiun dan jalan kereta api;
- terrninal;
- fasilitas keselamatan umum;
- cagar alam; dan
- pembangkit dan jaringan listrik. (21 Alih fungsi lahan budi daya pertanian dalam rangka pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 106
Kajian strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf i paling sedikit memuat:
- luas dan lokasi lahan yang dialihfungsikan;
- potensi kehilangan hasil;
- risiko kerugian investasi; dan
- dampak ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya.
Pasal 107
Rencana alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
- lttas dan lokasi lahan yang dialihfungsikan;
- jadwal alih fungsi;
- luas dan lokasi lahan pengganti;
- jadwal penyediaan lahan pengganti; dan
- pemanfaatan lahan pengganti.
Pasal 108
(1) Pembebasan kepemilikan hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 103 ayat (3) huruf c dilaktrkan dengan memberikan ganti rugi oleh pihak yang mengalihfungsikan.
(2) . Besaran'ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh penilai yang ditetapkan oleh lembaga pertanahan sesuai dengan keteirtuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 109. . .
SK No 094847 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 109
(1) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103
ayat (3) huruf d harus memenuhi kriteria kesesuaian lahan dan dalam kondisi siap tanam. (21 Lahan pengganti sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
- pembukaan lahan banr;
- pengalihfungsian laharr dari bukan pertanian ke lahan budi daya pertanian terutama dari tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan; atau
- penetapan lahan pertanian pangan sebagai lahan budi daya pertanian.
(3) Penentuan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus mempertimbangkan: . a. luasan hamparan lahan;
- tingkat produktivitas lahan; dan
- kondisi infrastruktur dasar.
Pasal r 10 Alih fungsi lahan budi daya pertanian Calam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional diusulkan oleh pihak yang akan mengalihfungsikan lahan budi daya pertanian kepada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 1 1 1
(1) Lahan butdi'daya pertanian yang diahhfungsikan wajib
diberikan ganti rugi oleh pihak yang mengalihfungsikan. t2\ Selain ganti rugi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infradtruktrrr pada lahan budi daya pertanian yang dialihfungsikan.
(3) Penggantian nilai investasi infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi pembiayaan pernbangunan infrastruktur di lokasi lahan pengganti.
(4) Besaran nilai investasi infrastruktur sebagaimana
dimalr'sudpada ayat (2) didasarkan ta.ksiran nilai investasi infqqstrukt-ur pada:
- lahan yang dialihfungsikan yang, telah dibangun; dan
- lahan pengganti yang diperlukan.
(5) Taksiran .
SK No 094848 A
PRES lDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Taksiran nilai investasi infrastruktur sebagairnana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara terpadu oleh tim yang terdiri dari instansi yang membidangl urusan infrastruktur dan yang membidangi urusan pertanian.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibentuk oleh
Menteri. (71 Biaya ganti rugi dan nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 serta pendanaan penyediaan lahan pengganti bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; atau
- anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, pada instansi yang mengalihfungsikan.
Pasal 120
(1) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119
ay'at (3) dituangkan dalam perjanjian kemitraan. (21 Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(3) Dalam hal salah satu pihak kemitraan merLlpakan badan
hukum asing, perjanjian kemitraan. sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibuat dalam bahasa Indonesia dan balrasa Inggris
(4) Perjarrjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat(21
memuat paling sedikit:
- kegiatan usaha;
- hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- bentukpengembangan;
- jangka waktu; dan
- penyelesaian perselisihan.
Pasal 121
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berperan
mendorong:
- usaha besar untuk merrrbangun kemitraan dengan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah; atau
- usaha menengah untuk membangun kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil. (21 Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
- penyediaan data dan inlbrmasi pelaku Usaha Hortikultura mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang siap bermitra;
- pengembangan proyek percontohan kemitraan;
- fasilitasi dukungan kebijakan; dan
- koordinasi. .
SK No 094853 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-O?r..r"rrr..,
- koordinasi kebijakan dan program pelaksanaan, pemantartan, evaluasi serta perrgendalian umum terhadap pelaksanaan kemitraan.
Pasal 122
(1) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L2l ayat (21, dilakukan pendampingan kemitraan kepada Pelaku Usaha Hortikultura.
(2) Pendampingan kemitraan sebagaimana dimaksucl pada
ayat (1) paling seclikit meliputi:
- memfasilitasi pertemuan para pihak yang akan melakukan kerja sama/kemitraan;
- memberikan standar mengenai perjanjian/kontrak meliputi hak dan kewajiban Pelaku Usaha Hortikultura, jangka waktu pedanjian serta penyelesaian perselisihan ;
- mengadvokasi dan memberikan arah penyelesaian ' perselisihan dalam kemitraan;
- memberikan informasi mengenai harga, mutu, nilai tambah, peltrang pasar, dan promosi komoditas ' Hortikultura: dan/atau
- bimbingan, pembinaan, pengawasan, dan edukasi terhadap Pelaku Usaha Hortiktrltura.
Pasal 123
Ketentuztn mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan pendampingan kemitraan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 122 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kemitraan. . Bagian Keempat Usaha Perbenihan Tanaman Hortil<ultura Paragr:af I Umum
Pasal 124
(1) Usatra perbenihan Tanaman Hortikultura meliputi
Pemuliaan, Produksi Benih, Sertifikasi Benih, peredaran Benih serta pengeluaran Benih dari dan pemasukan Benih ke dalam wilayah Negara Iiesatuan Republik Indonesia.
(2) Pengeluaran. . .
SK No 094854 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
' -54-
(2) Pengeluaran dan pemasukan Benih dari da.n ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perurrdang-unctangan di bidang Perizinan Berusaha.
Paragraf 2 Pemuliaan
Pasal 125
(1) Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 124
ayat (1) dilaksanakan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kemurnian jenis dan/atau .varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas baru. (21 Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum, instansi pemerirrtah dan/atau Pemerintah Daerah. pemuliaan (3) Varietas baru yang dihasilkan dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan diluncurkan wajib didaftarkan sebelum diedarkan.
(4) Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dihasilkan melalui Pernuliaan di dalam negeri atau dengan Introduksi. (s) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk Benih atau materi.incluk yang belum ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6) Ketentuan kewaj iban pendafta ran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dikecualikan bagi pelaku usaha perseorangan atau kelompok yang melakukan pemuliaan di dalam negeri untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 {satu) kelompok dalam, satu wilayah kabupaten/kota.
(7) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayaq (6)
diberlakukan dengan ketentuan: a pblaku - usaha perseorangan atau kelompok rr,elaporkan kepada unit pelaisana teknis perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang p€rgew€sorr pendaftaran Varietas Hortikultura dengan tembusan kepada gubernur setenrpat dan Menteri; dan b: Varietas...
SK No 094855 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Varietas ,*,t?rr,rru diproduksi secara lokal dan diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.
Pasal 126
(1) Perrruliaan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125 ayat (4) dapat dilaxrrkan dengan metode:
- seleksi;
- persilangan/hibridisasi;
- mutasi;
- ploidisasi/penggandaan kromosom; atau
- teknologi rekayasa genetik. (21 Metode seleksi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pemilihan genotipe dengan karakter unggul melalui metode yang sesuai untuk mendapatkan Varietas Unggul.
(3) Metode persilangan/hibridisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakutian dengan menyilangkan dua tetua atau lebih yang memiliki karakter unggul untuk mendapatkan Varietas Unggul.
(4) Metode mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan dengan cara menggunakan sinar radio aktif, bahan kimia, dan/atau metode kultur jaringan pada tanaman dan/atau bagian tanaman.
(5) Metode ploidisasi/penggandaan kromosom sebagairnana
dimaksud pada ayat (l) huruf d dilakukan dengan cara penggunaan bahan kimia yang dapat menggandakan jumlah kromosom pada tanaman dan/atau bagian tanaman
(6) Metode teknologi rekayasa genetik sebagaimana dimaksud
pada ayat (t) huruf e clilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamhnan hayati. Pasal l2'7
(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam pasal l2s
ayat (4), harus memenuhi:
- ketentuan peraruran perundang-unclangan di bidang , karantina turnbuhan;
- jumlah Benih yang diintroduksi sesuai dengan kebututran; dan
- memiliki deskripsi varietas.
(2) Introduksi
SK No 094856 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapatizin dari pemilik varietas atau kuasanya.
(3) selain mendapat izin dari pemilik varietas atau kuasanya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Introduksi wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat. (41 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan Berusaha.
Paragraf 3 Pendaftararr ar-au Pelepasan Varietas Hortikultura
Pasal 128
(1) Varietas Hortikultura yang akan diedarkan' wajib
dilakukan pendaftaran atau pelepasan. (21 Pendaftaran atau pelepasan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputi pengujian keunggulan, pengujian kebenaran, proses penerimaa_n, pemeriksaan dan penilaian dokumen, pemasukafl data varietas ke dalam database dan penerbitan keputusan tanda daftar atau pelepasan.
(3) Permohorran penclaftaran atau pel.epasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh penyelenggara Pemuliaan atau pemilik calon varietas/kuasanya.
Pasal 129
(1) Pendaftaran atau' pelepasan sebagaimana ctimaksud
dalam Pasal 128 ayat (1) r-rntuk varietas hasil pemuliaan atau varietas Lokal hanrs merncnrthi persyaratan nreliputi:
- memiliki deskripsi varietas sesuai dengan standar;
- belum pernah didaftarkan atau, dilepas;
- .rnr:miliki keunggulan dan penciri khusus sebagaimana diakui oleh penyelenggara pemuliaan atau pemilik calon varietas/kuasanya seperti yang tercanturn pada deskripsi; dan
- nama varietas dalam deskripsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengikuti penamaan yang diatur dalanr ketentuan peraturan . perundang-undangan di bidang perlinclungan . .varietas tanaman.
(2) Pendaftaran...
SK No 094857 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pendaftarern atau pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.
Paragraf 4 Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih
Pasal 130
(1) Untuk menjamin ketersediaa.n Benih Bermutu secara
berkesinambungan dilakukan Produksi Benih melalui Perbanyakan Generatif dan Perbanyakan Vegetatif. (21 Perbanyztkan Generatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bersari bebas dan hibricla.
(3) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan cara konvensional dan/arau kultur in uitro. (41 Benih Bermutu sebagaimana dimaksud paCa ayat (1) dapat diklasifikasikan sebagai:
- BS;
- BD;
- BP; dan
- BR.
Pasal 131
Perbanyakan Vegetatif dehgan cara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (3) antara lain:
- entres;
- tunas pucuk;
- setek akar;
- setek batang;
- okulasi;
- sambung pucuk;
- susuall;
- hasil cangkok;
- pembelahan bonggol / batang;
- anakan atau mahkota buah;
- umbi; I. biji apomiksis; m . stolon;
- sulur;
- setek daun; dan
- rimpang.
Pasal 132...
SK No 094858 A
PRES IDEN
REPUBLII( INDONESIA
Pasal 132
(1) Perbanyakan vegetatif untuk Benih rarraman Hortikultura
berupa pohon, perdu, dan terna, dilakukan dengan cara pelestarian PIT dan/atau RIP.
(2) Pelestarian PIT dan/atau RIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakuka.n dengan membuat duplikatnya.
(3) Pembuatan Duplikat PIT dan/atau RIp sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l dilakukan dengan cara Perbanyakan Vegetatif yang tidak mempengaruhi sifat genetiknya. pIT (4) I)embuatan, penanaman dan pemeliharaan Duplikat dan/atau RIP menjadi tanggunq jawab instansi per4erintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang perbanyakan Benih Hortikultura.
(5) Pengawasan dan penetapan Duplikat pIT dan/atau,RIp
menjadi tanggqng jawab instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura.
Pasal 133
(1) Benih dari tanaman yang bersari bebas atau diperbanyak
dengan umbi atau rimpang dapat digunakan sebagai Benih Bermutu dengan cara pemurnian varietas. (21 Pemurnian varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
- mempertahankan kemurnian varietas benih sesuai dengan kelasnya;
- menghindari tedaclinya akumulasi penyakit tular Benih; dan
- menjaga ketersediaan Benih Bermutu. : Pasal 134 produsen (1) Procuksi Benih Bermutu dapat dilakukarr oleh Benih dan/atau instansi pemerintah.
(2) Instarrsi pernerintah sebagaimana. climaksud pada ayat (1)
merupakan instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang produksi benih Hortikultura.
Pasal 135. . .
SK No 094859 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 135
(1) Produsen Benih sebagaimana dir:aaksud dalam pasal 134
ayat (1) untuk perseorangan harus memiliki sertifikat kompetensi.
- Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura.
Pasal 136
(1) Produsen Benih yang berbadan usaha dan instansi
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal lA4 ayat (l) harus memiliki sertifikat sistem manajemen mutu.
(2) sertifikat sebagaimana climaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu di bidang perbenihan Hortikultura yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai tata cara sertifikasi sistem
manajemen mutu diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 137
Produsen Benih dan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dala.m Pasal 136 sebelum memperoleh sertifikat sistem manajemen mutu, harus memiliki:
- sertiiikat kompetensi; dan
- Sertifikasi Renih Hortikultura, yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang rrrenyelenggarakan tugas pokok dan fungsi cli bidang pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura.
Pasal 138
(1) sertifikasi Benih Hortikultura sebagaimana dima|<sud
dalam Pasal 137 huruf b, dilakukan melalui sertifikasi: .a. pengawasan pertanaman dan pascapanen;
- sjstern manajemcn mutu;
- 'pengujian produk Benih Hortikultura; atau
- penilaian proses produksi. (?) Ketentuan mengenai sertifikasi Benih Hortikultura diatur dalarn Peraturan Menteri.
Pasal 139. . .
SK No 094860 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-60_
Pasal 139
(1) Sertifikasi pengawasan pertanaman dan pascapanen
sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (1) huruf a <lilaksanakan oleh instansi pemerintah yang nrenyelenggarakan tugas pokok dan lirngsi pengawasan dan Sertitikasi Benih Hortikultura. (21 Sertifikasi pengawasan pertanaman dan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemeriksaan lapangan;
- pengujian mutu Benih Hortikultura di laboratorium dan/atau pemeriksaan mutu Benih Hortikultura di gudang;
- penerbitan sertifikat Benih Hortikultura; dan
- pelabelan.
Pasal 140
(1) Sertifikasi' sistern manajemen mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) huruf .b, diselenggarakan oleh Lernbaga Sertilikasi Sistem Mutu (LSSM) atau instansi pemerintah yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai rLlang lingkup di bidang perbenihan Hortikultura.
(2) sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ctilakukan
terhadap sistem manajemen mutu yang diterapkan Produsen Benih atau instansi pemerintah yang memproduksr Benih Hortikultura.
(3) Produsen Benih atau instansi pemerintah sebagaimana
dirnhksud pada ayat (2) yang r:.l€meouhi perJyaratan sisterri inanajernen mutu, diberikan sertifikat sist.em mutu dan berhak melaksanal<an Sertifikasi Benih Hortikultura secara mandiri.
Pasal 141
(1) sertifikasi pengujian produk Benih Hortikultura
sebagaimana. dimaksud dalam pasal 138 ayat (1) huruf c, disdlenggarakan oleh Lembagi Serrifikasi produk (LSproj atau instansi pemerintah yang terakredltasi oleh Komite Akrreditasi Nasional (KAN) sesuai engtn rllang lingkup di bidang perbenihan Hortikultura:
(2).Sertilikasi
SK No 094861 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap sistem manajemen mutu dan produk Benih Hortikultura yang diterapkan oleh produsen atau instansi pemerintah yang memproduksi Benih Hortikultura.
(3) Dalam hal hasil sertifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memenuhi persyaratan, diterbitkan Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia.
**(4) Produsen Benih atau instansi pemerintah
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200O Nomor 241, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOa$;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 20L4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201O Nomor 132, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20L4 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 3O8, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20l9 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2Ol, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aDl;
- Undang-Undang Nomor 1l Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
SK No085439A MEMUTUSI(AN:
PRES IDEN
