KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 33
Perusahaan Perkebunan wajib menyampaikan laporan pembangunan kebun tebu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 paling sedikit I (satu) tahun sekali kepada penerbit
Perizinan Berusaha sesuai clengan kewenangannya.
