KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 32
(1) Kewajiban membangun kebun. tebu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 untuk memenuhi paling rendah 2Ooh (dua puluh persen) bahan baku sesuai dengan kebutuhan kapasitas giling unit pengolahan. (21 Dalam hal pemenuhan paling rendalr- 2Ooh (dua puluh persen) bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan tidak dapat dipenuhi secara mandiri, Perkebunan dapat memenuhi kekurangannya melalui kemitraan.
(3) Pembangunan kebr-rn tebu sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dan ayat (21dapat dilakukan cli atas tanah:
- HGU Perusahaan Perkeburran;
- hak pakai; dan/atau
- hak milik Pekebun.
Pasal33...
SK No 094819 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
