KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 31
pasal (1) Pengirrtegrasian sebagaimana dimaksud dalam 30 ayat (3) dan ayat (4) didasarkan pada sifat dan karakteristik komoditas tebu.
(2) Sifat dan karakteristik kornoditas tebu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin waktu antara panen hingga pengolahdn tidak melampaui 48 (ernpat puluh delapan)jam.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk
memenuhi standar mutu tebu.
