KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 30
(1) Setiap unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu yang
berbahan baku impor wajib membangun kebun paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu beroperasi.
(2) Unit
SK No 094818 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA.
(2) Unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pengolahan gula tebu berbahan baku irnpor berupa gula kristal mentah yang berasal dari tebu.
(3) Unit pengolahan gula tebu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 wajib membangun kebun tebu yang terintegrasi dengan unit pengolahan. (41 Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berada:
- pada satu hamparan antara unit pengolahan gula tebu dengan kebun tebu; atau
- dalam hamparan terpisah antara unit pengolahan gula tebu dengan kebun tebu.
