KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 29
Apabila Perusahaan Perkebunan tetap tidak memgnuhi kewajiban dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha
Perkebunan.
Paragraf 3 Jenis Pengolahan Hasii Perkebunan Tertentu dan Jangka Waktu Tertentu
