KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 28
Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tetap tidak:
- memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 2O%o (dua puluh persen); atAu
- menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, dikenai sanksi penghentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan selama 6 (enam) bulan.
