KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 27
Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) dalam jangka waktu:
- selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diberikan surat tagihan wajib memenuhi kewajiban memfasihtasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 2O%o (dua puluh persen); atau
- selama 1 (satu) bulan terhitung sejak diberikan surat tagihan wajib menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
