KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 34
(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dikenai sanksi administratif. {21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:
- peringatantertulis;
- pengenaan denda;
- penghentian sementara kegiatan; dan/atau
- penca6utan izin Usaha Perkebunan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh:
- Menteri;
- gubernur; atau
- bupati/wali kota, . sesuai dengan kewenangannya.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a disampaikan maksimal 3 (tiga) kali kepada Perusahaan Perkehunan dengan jangka waktu peringatan masing-masing 4 (empat) bulan berturut-turut.
