Pasal 35
(1) Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (4) tetap tidak memenuhi kewajiban, dikenai denda menggunakan rLlmus: LA x BpK.
(2) Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerangkan:
- LA = luas lahan yang.diusahakan setara dengan 2Oo/o (dua puluh persen) kebutuhan kapasitas giling unit p'engolahan; dan
- BPK = biaya pembangunan kebun per hektare, berupa pembukaan lahan dan penanaman.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
dalam bentuk surat tagihan.
(4) Surat
SK No 094820 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan oleh penerbit Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangannya.
(5) Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Apabila Perusahaan Perkebunarr sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
- membayar denda, diberikan jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun untuk membangun kebun gula yang terintegrasi; atau
- tidak membayar denda, dilakukan penghentian sementara kegiatan selanta 6 (enam) bulan.
(7) Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) tetap tidak dapat memenuhi kewajiban membangun kebun gula yang terintegrasi, dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
Bagian Kedua Perbenihan
Paragraf 1 Pencarian, Pengumpulan, Pemanfaatan, dan Pelestarian Sumber Daya Genetik Tanaman Perkebunan
