KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 36
(1) varietas Perkebunan hasil Pemuliaan atau Introduksi
sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Menteri.
(2) Varietas Perkebunan yang telah dilepas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diproduksi dan diedarkan.
