Pasal 37
(1) Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) berasal dari pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan. (21 Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman pcrkebunan sebagaimana dimaksuC pacla aye.,_t (1) dilakukan oleh Menteri dan menteri/kepalrr lembaga pemerintah nonkernenterian sesuai dengan kewenangannya.
(3) Kegiatan...
SK No 094821 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Kegiatan pencarian dan pengurnpulan SDG Tanaman
Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum berdasarkan persetujuan Menteri. (41 Kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan yang dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan dan disampaikan hasilnya kepada Menteri.
