KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 38
(1) Dalam hal kegiatan pencarian dan pengumpulan 'SDG
Tanaman Perkebunan dilakukan di dalam kawasan hutan, selain memiliki persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) wajib mendapat persetujuan memasuki kawasan hutan dari menteri yang menyelenggarakan- urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (21 Persetujuan Merrtefi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan yallg merupakan tumbuhan yang dilindungi, diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
