KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 39
(1) Orang perseorangan atarr badan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) menyampaikan permohonan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan kepada Menteri. (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit rnemuat:
- 'tujuan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan;
- lokasi pencarian dan pellgumpulan SDG Tanaman Perkebunan;
- waktu pelaksanaan;
- materi yang akan dicari dan dikumpulkan;
- bank SDG untuk tempat pengumpulan; transfer f. perjanjian pengalihan material {ma{eial agreement) jika materi akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- pelaksana.
(3) Materi. . .
SK No 094822 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Materi yang akan dicari dan dikumpulkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf d dapat lebih dari 1 (satu) jenis SDG Tanaman Perkebunan dengan ketentuan SDG Tanaman Perkebunan yang dicari dan dikumpulkan merupakan 1 (satu) spesies.
