KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 40
Kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar habitat Tanaman Perkebunan.
Pasal 4 1
(1) Kegiatan pengumpulan SDG Tanarnan Perkebunan
dilakukan di bank SDG Tanaman Perkebunan.
(2) Bank SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berbentuk kebun koleksi atau gudang berpendi ngin (cold storagel .
