KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 42
(1) Hasil kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman
Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) wajib dilaporkan kepada Menteri. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit rnemuat informasi mengenai:
- jenis tanaman;
- bentuk bahan tanaman;
- deskripsi tanaman;
- aksesi;
- jumlah; dan
- lokasi asal dan waktu.
