KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 43
(1) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan dilakukan secara
berkelanjutan. (21 Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
- Pemuliaan;
- penelitian ddn pengembangan; dan/atau
- pemeliharaan bank SDG Tanaman Perkebunan.
(3) sDG...
SK No 094823 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
pada (3) SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud ayat (1) berasal dari:
- pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan; wilayah b. pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
- pemasukan SDG Tanaman Perkebunan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri atau melalui kerja sama.
(5) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana
ilimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pernerintah nonkementerian, gubernur, bupati/wali kota, danf atau Setiap Orang.
