KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 44
(1) Menteri, menteri/kepaia lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pelestarian SDG Tanaman Perkebunan. (21 Pelestarian SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- penetapan lokasi yang menjadi sutnber keragaman genetik Tanaman Perkebunan asli Indonesia sebagai bank SDG Tanaman Perkebunan yang bersifat in siht;
- pengumpulan hasil pencarian SDG Tanaman Perkebunan di kebun koleksi khusus yang bersifat ex siht;
- pemeliharaan terhadap aksesi yang terdapat dalam bank SDG Tanaman Perkebunan;
- perlindungan terhadap perubahan peruntukan areal bank SDG Tanaman Perkebunan; dan
- inventarisasi SDG Tanaman ,Perkebunan hasil pencarian dan pengrtmpttlan.
(3) Pelestarian SDG Tanaman Perkebrrnan sebagaimana
dirnaksud pada ayat (21 huruf b dapat melibatkan masyarakat.
