KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut noengenai tata cara pemberian persetujuan, teknis pelaksanaan kegiatan pencarian dan p.engumpulan SDG Tanaman Perkebunan, pelaksanaan pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan, pelestarian SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 45 diatur dengan'Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Introduksi
