Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerint-ah ini yang dimaksud dengan:
Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesrin, budi daya, panen, pengolahan. dan pemasaran terkait tarrarnan perkebunan.
Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasitkan barang dhn/atau jasa Perkebunan.
Tanaman PerkeLrunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunDn yang jenis dan tujuan pengelolaannira ditetapkan untuk Usaha Perkebunan.
I{ak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU aclalah hak untuk mengusabakan tanah yang dikuasai langsung gleh negara r,rntuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
Sumber Daya Genetik yang srlanjutny:;, disingkat SDG adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewarr,'atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat ketur.rnan, baik yang mempunyai nilai ni'ata,naLrpun potensial
Benih adalah tanainarr atau bagian darinya yang digunakan trntuk memperbanyak clan/atau mengernbangbiakkah t.rnaman.
Varietas
SK No 094803 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- varietas Tanaman Perkebunan yang selanjutnya disebut Varietas Perkebirnan adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga. brji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
- Varietas Lokal adalah varietas lrang telah ada dan dibudidayakan secara turun-temurun oleh petani serta menjaCr milik masyaraka.t. pemulia-an 9. Pemuliaan Tanamarr yang sielanjutnya disebut adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankln kemr.rrnian, jenis, dan/ateru varietas tanaman yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tahdman baru yang lebih baik.
- Introduksi adalah pemasukan benih atau materi induk dari luar negeri untuk pertarria kali clan bclum pernah ada dr wilayah Negara Kesatuan Republ;k Indonesia. pRG 1 1. Prodtrll Rekayasa Genetik yang.selanjutir',.a disingkat adalatr . organisme hidup, bagian-baeiannya dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susrrnan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi moder.n.
- Benih Penjenis yang setdnjutnya disingkat BS hdarah benih generasi awal /ar1g berasal dari benih inti hasil perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal henih penjenis.
- Benih r)asarj yang selarrjutnl,a clisingkat BD adalah ketururian pLrtama dari BS yan6 n:dmenuhi standar mutu atau nersyaiatan teknis minimal kelas hbrrih dasa"r.
- Benit'i Pckok yang selanjutrr3)a disingkat Bp adalah keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi stanclar mutu atau persvdratan teknis minimal kelas benih pokok.
- Benih Sebar ],ang selarjutnya disingkaf BR adalah ketunrnan dari BP, BD, arau BS yang memenutri stanflar mutu atau persvaratan teknis minimal kelas benih sebar.
- Bcnih Sumber adailrh tanaman atau bagiannya yang digurra-kan r-'ntuk perbanyakan benih bermutu.
- F'roduksi Binih adalah serangkaian kcgiatan untuk menghasilkan benih bermutu.
- Peredaran
SK No 094804 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pereciaran Benih adalah kegiatern atau serangkaian kegiatan dalanr rangka penyaluran b,:nih kipada masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri, baik untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagil.ngkan.
- sertifikasi Benih adalah. proses pemberian sertilikat terhadap kelompok benih melalui sera,gkaian pemeriksaan danf atau pengujian serta memenuhi siandar muttr atau persyaratan tekni.s rninimal.
- Label adalah keterangan tertulis atau tercetak tentang mr-ltu bcnrtr yang ditempelkan atau clipasrrng secara jelai pada selunlah benih atau setiap kenrasan. 2l- Pelaku Usaha Perkebunan adarah pekebi.rn dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola. usalra Perkebunan.
- Pekebun adalah orang. perseorangan warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha perkebutran, dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
- Perusahaan Perkebunan adalah bada:i usaha yang berbadan frukum, didirrkan menunit.hrikum Indonesia dan ber*edudukan di wilayah Indon:qia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.
- Setiap orang adalah orang.perseorangan at-au ko.rporasi, baik I'ang berbadan hukum maupLrn yang tidak beibaclan hukum.
- Perlindungan varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT adalah perlindungan khusus yang diblrikan negara, yang dalam hai ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor pvr, terhadap va.riet.rs tanarnan yang dihasrlkan oleh pe:nulia tanaman
- Hak Pcrlindungan varietas Tarrarnan.selanjutnya clisebut Hak PVT adalah hak khusus yang cliberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegarig Hak pvr unturk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliahnn-ya atau memberi perset,-quan keD.rda orang at"u badan hukum lain untuk menggurrakan,ya selama waktu tertentu..
2.1. Kantor
SK No 094805 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kantor Perliniiungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Kantor PVT aCalah unsur pendr_rkung pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bicl.ang pertanian yang memplrnyai tugas melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman serta uelayanan perizinan dan rekomendasi teknis pertanian.
Pemeriksaan Substantif adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa PVT yang meliputi sifat kebaruan, kcunikan, keseragaman, dan kestabilan varietas tanaman yang dimohonkan Hak PVT sesuai dengan pedoman pengujian . yang ditetzrpkan oleh Kantor PVT.
Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sa)ruran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, clan tanaman air ]/ang berfungsi sebagai sa5ruran, bahan obat nabati, dan/ atau bahan estetika.
Pelaku Usaha Hortikultura adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau burkarr badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di witayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tanaman Hortikultura adalah tanarran yang menghasilkan buah, sa)ruran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur-, lumut, dan tananran air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati dan/atau bahan estetika.
Varietas Hortiktrltura adalah bagian dari suatu jenis Tanarnan Hortikultura yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhSn, daun, bunga, buah,. biji, dan sifat-sifat lain. -rrang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.
Varietas Unggul Hortikultura yang selanjut4ya disebut Varietas Unggul ,adalah varietas yang dinyatakan oleh pemllik atau kuasanya yang mempunyai kelebihan dalam potensi hasil dan/atau sifat-sifat lainnya.
Benih. .
SK No 094806 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Benih Bermutu dari Varietas Unggul Hortikultura yang selanjutnya disebut Benih Bermutu adalah benih yang varietasnya sudah terdaftar untuk peredaran dan diperbanyak melalui sistem Sertifikasi Benih, mempunyai mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik serta status kesehatan yang sesuai dengan standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
Pohon Induk Tunggal yang selanjutnya disingkat PIT adalah satu pohon tanaman yang varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut.
Rumpun Induk Populasi yang selanjutnya disingkat RIP adalah satu populasi rllmpun tanaman terpilih yang varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut.
Duplikat PIT adalah pohon induk yang memiliki kesamaan fenotip dan genotip dengan PIT.
Perbanyakan Generatif adalah perbanyakan tanaman melalui perkawinan sel-sel reproduksi. ,
Perbanyakan Vegetatif adalah perbanyakan tanaman tanpa melalui perkawinan.
Pelaku Usaha Produksi Benih Hortikultura yang selanjutnya disebut Produsen Benih adalah perseorangan, 'usaha badan atau badan hukum yang melaksanakan usaha di bidang Produksi Benih Hortikultura.
Pelaku Usaha Peredaran Benih yang selanjutnya disebut Pengedar Benih adalah perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang tidak melakukan Produksi Benih tetapi melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan benih kepada masyarakat dan/atau untuk pengeluaran benih.
Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerinta-h atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.
Tanaman Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat TPT adalah tanaman penghasil hijauan pakan ternak yang dibudiclayakan, baik rumput, legume maupun tanaman pangan yang dipergunakan sebagai pakan ternal<.
Hijauan
SK No 094807 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA.
Hijauan Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat HpT adalah pakan yang berasal dari bagian vegetatif tanaman yang dapat dimakan oleh ternak.
Hormon adalah zat kimia yang dihasilkan oleh organ tubuh tertentu dari kelenjar endokrin (alami) atau dihasilkan secara sintetik yang berguna merangsang fungsi organ tertentu seperti mengendalikan proses pertumbuhan, reproduksi, metabolisme, dan kekebalan. 46 Antibiotik adalah zat yangdihasilkan oleh mikroorganisme secara alami, semi sintetik maupun sintetik yang dalam jumlah kecil dapat menghambat atau membunuh bakteri.
Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak. 48 Imbuhan Pakan adalah bahan baku pakan yang tidak mengandung zat gizi atau nutrisi (nutrien), yang tujuan pemakaiannya terutama untuk tujuan tertentu... 49 Terapi adalah pengobatan yang dimaksudkan untuk menghentikan kondisi medis dari perkembangan lebih lanjut dari suatu penyakit dengan mengikuti diagnosis suatu penyakit. 50 obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi jenis sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, -d.r, sediaan Obat Hewan alami. 51 Bahan Baku Obat Hewan adalah bahan yang digunakan untuk pembuatan Obat Hewan. 52 Produk Jadi adalah suatu produk obat Hewan yang telah melalui seluruh tahap proses pembuatan. 53 Penyediaan obat Hewan adalah serangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan obat Hewan melalui produksi dalarn negeri dan/atau pemasukan obat Hewan dari luar negeri.
Cara
SK No 094808 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
cara Pembuatan obat Hewan yang Baik yang selanjutnya disingkat cPoHB adalah cara pembuatan obat H.*"r, yang setiap tahapannya dilakukan dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan untuk memastikan agar keamanan, khasiat, dan mutu Obat Hewan yang diproduksi konsisten dan sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya.
Produksi obat Flewan adalah proses kegiatan pen5;olahan, pencampuran dan/atau pengubahan bentuk balran awal menjadi Bahan Baku obat Hewan, bahan seterrgah jadi dan/atau menjadi Produk Jadi.
Pernasukan obat Hewan adalah serarlgkaian kegiatan untuk memasukkan obat Hewan dari ruar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peredaran obat Hewan adalah proses kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan, pengangkutan dan/atau penyerahan Obat Hewan.
Pengeluaran obat Hewan adalah serangkaiarr kegiatan untuk mengeluarkan obat Hewan dari ',r'ilayah' Nlgara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri.
Perizinan Berusaha pemasukan obat Hewan adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Obat Hewan memenuhi persyaratan pemasukan Obat Hewan.
Perizinan Berusaha pengeluaran obat Hewan adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa obat Hewan memenuhi persyaratan pengeluaran Cbat Hewan.
Pelaku Usaha Peternakan adarah orang perseorangan atau korporasi baik yang berhadan hukum tidak -aupun berbadan hukum, yang nrelakukan kegiatan usaher di bidang peternakan.
Pelaku Usaha obat Hervan adalah orang perseorangan atau korpora-si baik yang berbadan hukum maupun tidak lrerbadan hukum, yang melakukan l<egiatan usaha di bidang Obat Hewan.
Produksi obat Hewan dengan Lisensi adalah pembuatan obat Hewan yang tahapan proses produksinya dilat ukan secara sebagian dan/atau keseluruhan oleh produsen dalam negeri atas de.sar lisensi dari produsen obat Flewan luar negeri.
Pembuatan . .
SK No 094809 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Penrbuatan Obat Hewan berdasarkan Kontrak yang selanjutnya disebut Kontrak Kerja Sama (Toll Manufacturing) adalah pembuatan Obat Hewan oleh penerima kontrak berdasarkan perjanjian antara penerima kontrak dengan pemberi kontrak sesuai <Iengan jangka waktu yang ditetapkan.
- Nomor Pendaftaran obat Hewan adalah keterangan yang memuat mengenai huruf dan angka yang menerangkan identitas Obat Hewan, yang berfungsi sebagai tanda keabsahan Obat Hewan yang dapat diedarkan.
- Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 67 - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
