KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 2
(1) Penggunaan lahan untuk Usaha perkebunan ditetapkan
batasan luas maksimum dan minimum.
(2) Ratasan ]uas rnaksimum dan minimurr, sebagaimana
dirnaksud pada ayat (1) diterapkan terhadap komoditas Perkebunan strategis tertentu.
(3) Penel.apan batasan luas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus rnempertimbangkan:
- jenis tanaman; darr/atau
- ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat.
Pasal 3. .
SK No 094810 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
