KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 20
(1) Bentuk pendanaan lainrrya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 hurufc dapat berupa hibah.
(21 Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , tidak diperhitungkan sebagai:
- biaya pelaksanaan kemitraan; dan
- pelaksanaan tangguhg jawab sosial dan lingkungan Perusahaan Perkebunan.
(3) Hibah...
SK No 094815 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
