KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 21
(1) Bentuk kemitraan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf cl dilakukan pada kegiatan usaha produktif
Perkebunan.
(2) Kegiatan usaha produktif Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- subsistem hulu;
- subsistem kegiatan budi daya;
- subsistem hilir;
- subsistempenunjang;
- fasilitasi kegiatan peremajaan Tanaman perkebunan masyarakat sekitar; dan/atau
- bentuk kegiatan lainnya.
(3) Kegiatan usaha produktif perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat 12) diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 2oo/o (dua puluh persen) dari total areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan perkebunan. (41 Nilai optimum produksi kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil produksi neto rata-rata kebun dalam 1 (satu) tahun.
