KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 18
(1) Pola kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 16
huruf a terdiri atas:
- pola kredit program; dan
- pola kredit komersial. (21 Pola kredit program dan pola kredit komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
' Pasal 19
( 1) Pola bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf b, dilaksanakan melalui skema pinjarnan sebagian atau seluruh biaya pembangunan f,rsik kebun.
(2) Pola bagi hasil sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
berakhir setelah penerima fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melunasi seluruh pinjaman yang diberikan oleh Perusahaan Perkebunan.
