KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 64
(1) Ketentuan mengenai:
- persetujuan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimaira dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (3); dan
- pelepa.san Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), dikecualikan terhadap petani kecil. (21 Pengecualian sebagaimar.a dimaksud pada ayat (1) diberlakukarr dengan ketentuan:
- petani kecil melaporkan kepada perangkat daerah provinsi yanB menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Perkebunan selanjutnya disampaikan kepada Menteri; dan
- Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan petani kecil hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.
(3) Perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2\ huruf a melakukan pembinaan terhadap kegiatan Pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil.
Paragraf 5 .
SK No 094830 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA.
Paragraf 5 Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan
