KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 65
(1) Benih unggul dapat diedarkan ke seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Benih unggul lokal dapat diedarkan dalam 1 (satu) wilayah
provinsi.
(3) Dalam kondisi ..tertentu, Benih unggul lokal dapat
diedarkan antarwilayah provinsi.
(4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
yaitu:
- telah terpenuhinya kebutuhan Benih unggul lokal di wilayah provinsi asal; dan
- tidak tercukupi dan tidak terdapat Benih Tanaman Perkebunan pada lokasi pengembangan di suatu provinsi yang dinyatakan oleh perangkat daerah . provinsi yang merlyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Perkebunan.
