Pasal 66
(1) Pengawasan peredaran dilakukan terhaclap setiap Benih
'fanaman Perkebunan yang diedarkan di dalam kabupaten/kota, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi. (21 Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebtrnan dilakukan oleh pengawas Benih tanaman.
(3) Pelaksanaan pengawasan Peredaran Benih Tanaman
(21 Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dengan batasan waktu berdasarkan masa berlaku Label untuk rnasing-masing komoditas/jenis Benih Tanaman Perkebunan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui pengecekan .dokumen, pengecekan mutu Benih, dan/atau pelabelan ulang.
(5) Pelabelan ulang sebagaimana dirrraksud pada ayat (41
hanya diperuntukkan bagi Benih ortodoks.
(6) Pengawasan
SK No 094831 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.
Bagian Ketiga Pembinaan Teknis dan Penilaian Usaha Perkebunan
