KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 67
(1) Pembinaan teknis untuk Perusahaan Perkebunan milik
negara, swasta, dan/atau Pekebun dilakukan oleh Pemerintah Pusat secara berkala dan berkelanjutan.
(1) i2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
mencakup:
- perencanaan;
- pelaksanaan Usaha Perkebunan;
- pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan;
- penelitian dan pengembangan;
- pengembangan sumber daya manusia;
- pembiayaan Usaha Perkebunan; dan
- pemberian rekomendasi penanaman modal.
