Pasal 68
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
ayat (21 huruf a meliputi pengembangan komoditas, wilayah, dan sumber daya manusia. (21 Pelaksanaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b meliputi perbenihan, budi daya, perlindungan Perkebunan, pascapanen, dan kemitraan usaha.
(3) Pengolahan dan pemasaian hasil Perkebunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c meliputi standardisasi, mutu, diversifikasi produk, informasi pasar, promosi, penumbuhan ptrsat pemasaran, dan peningkatan daya saing/citra produk.
(4) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (2) hururf d meliputi perbenihan, budi daya, perlindungan Perkebunan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil serta kelembagaan usaha.
(5) Pengembangan...
SK No 094832 A
PRES IDEN
REPLIBLIK INDONESIA
(5) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf e meliputi penumbuhan dan oenguatan kelembagaan Pekebun, pemberdayaan, pendidikan, pelatihan, peningkatan kemampuan, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.
(6) Pembiayaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (2) huruf f meliputi fasilitasi melalui skema pembiayaan bersubsidi, hibah, kredit komersial, dan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Pemberian rekornendasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf g dilakukan untuk meningkatkan investasi di bidang Perkebunan.
