Pasal 69
(1) Pengawasan Usaha Perkebunan dilakukan melalui ' penilaian Usaha Perkebunan.
(21 Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- bupati/wali kota untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan dalam wilayah kabupaten/kota;
- gubernur untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan lintas wilayah kabupate n I kota.; atau
- Menteri untr.rk Perizinan Berusaha yang diterbitkan lintas wilayah provinsi.
(3) Bupati/wali kota, gubernur, ataLl Menteri dalam
melaksanakan penilaian Usaha Perkebrrnan menunjuk aparatur sipil negara yang telah mendapatkan pelatihan penilaian Usaha Perkebunan.
(4) Pelatihan penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
(5) Dalam hal bupat^/wali kota tidak melaksanakan penilaian
Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, penilaian Usaha Perkebunan dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(6) Dalam hal gubernur tidak melaksanakan penilaian Usaha
Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\huruf b, penilaiari Usaha Perkebunan dilakukan oleh Menteri.
(7) Penilaian. . .
SK No 094833 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(71 Penilaian Usaha Perkebunan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.
