KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 70
(1) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) dilakukan kepada Perusahaan Perkebunan pada tahap pembangunan kebun dan tahap operasional Usaha Perkebunan. (.2) Penilaian Usaha Perkebunan untuk:
- tahap pembangunan kebun dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali; dan
- tahap operasional dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
