KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 71
(1) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 dilakukan dengan pendekatan sistem dan usaha agrobisnis.
(2) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memadukan keterkaitan berbagai subsistem dimulai dari penyediaan prasarana dan sarana produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran hasil serta jasa penunjang lainnya.
