Pasal 73
(1) Varietas tanaman dianggap baru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (1), apabila pada saat penerimaan permohonan Hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tanaman:
- belum pernah diperdagangka.n;
- sudah diperdagangkan di Indonesia tidak lebih dari 1 (satu) tahun untuk tanarnan semusim atau tanaman
' tahunan; atau
- sudah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari 4 (empat) tahun untuk tanaman semusim dan 6 (enam) tahun untuk tanaman tahunan.
(2) Varietas tanaman dianggap unik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal varietas dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan Hak PVT.
(3) Varietas tanaman dianggap seragarn sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dalarn hal sifat utama atau penting pada varietas terbukti seragam, meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda. (41 Varietas tanaman dianggap stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal sifat tidak mengalami perubahan setelah ditanam. berulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
(5) Varietas tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal T2
ayat (1) diberi nama sebagai idendtas dari varietas tanaman yang diberikan PVT.
