KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 74
Varietas tanarnan yang penggunaannya bertentangan dengan
- ketentuan peraturan perunclang-undangan;
- ketertiban umum;
- kesusilaan;
- norma agama;
- kesehatan; dan/atau
- kelcstarian lingkungan hidup, tidak dapat diberi PVT. Pasal75...
SK No 094835 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
