KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 63
Sertifikasi dan pelabelan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sertifikasi dan pelabelan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.