KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 62
Produsen Benih Tanarnan Perkebunan yang telah memiliki Perrzinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dapat mengedarkan Benih Tanaman Perkebunan, setelah dilakukan sertifikasi dan diberi Label.
