KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 61
Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.