KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 60
(1) Perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud
dalarn Pasal 59 ayat (1) wajib memiliki Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan.
(2) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat {1) merupakan'instansi pemerintah yang
memiliki tugas dan fungsi untuk memproduksi Benih Tanaman Perkebunarr.
(3) Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diterbitkan oleh gubernur.
(4) Gubernur dalam menerbitkan Perizinan Berusaha
Produksi Benih Tanaman Perkebunan dapat melimpahkan
' kewenangannya kepada pejabat yang ditunjuk.
(5) Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan
yang diterbitkan gubernur ctitembuskan kepada Menteri.
