KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 59
( 1) Produksi Benih Tanaman Perkebunan dilakukan oleh perorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah. (21 Perorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- memiliki dan/atau mengr-rasai Benih Sumber;
- memiliki unit Produksi Benih Tanaman Perkebunan . yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang rnemadai sesuai dengan jenis tanaman; dan
- memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang perbenihan.
(3) Dalam hal perorangan, badan hukum, atau instansi
pemerintah yang tidak memiliki dan/atau meriguasai Benih Sumber 'sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat membesarkan BD, BP, dan BR yang berasal dari produsen Benih yang memiliki Benih Sumber.
